Kombes Azis Sebut Ada 3 Kelompok Pengamanan di Sidang Gugatan Habib Rizieq
Senin, 22 Februari 2021 – 10:59 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel, Senin (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Baca Juga: SY Mencabuli 2 Kakak Beradik Sejak 2020, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidik Polda Metro itu pelanggaran terhadap asas hukum lex specialis derogat legi generalis.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sidang perdana gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi