Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan di Mako Brimob Buntut Kasus Kematian Brigadir J
Jenderal Listyo menyebut tidak terjadi insiden baku tembak, tetapi kejadian penembakan.
Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 83 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun, 35 di antaranya direkomendasikan untuk ditahan di tempat khusus (patsus).
Lalu, 15 orang anggota Polri telah ditahan di patsus karena diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J.
Kemudian, dari jumlah itu, enam di antaranya telah diduga kuat melakukan upaya menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan timsus.
Keenam orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Kombes Budhi Herdi Susianto ditahan di tempat khusus (patsus) buntut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
- Polda Jabar Minta Maaf Setelah Anggotanya Intimidasi Satpam Bundaran HI
- Gaji Sudah Naik 280 Persen, Hakim yang Melanggar Dipecat dan Pidana
- AMPD Bikin Aduan ke DKPP, Anggap Tio Aliansyah Langgar Kode Etik
- Propam Bantah Dua Perwira Polres Toraja Utara Penerima Setoran dari Bos Narkoba Dibebaskan
- 2 Pelaku Pembakaran Polsek Jatinegara Ternyata Berencana Serang Mako Brimob
- Pesan Kapolri ke Prajurit Brimob, Haram Hukumnya Markas Jebol
JPNN.com




