Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan di Mako Brimob Buntut Kasus Kematian Brigadir J
Senin, 22 Agustus 2022 – 13:01 WIB
Kombes Budhi Herdi Susianto ditahan di patsus Mako Brimob. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com
Terbaru, timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Empat lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Budhi Herdi Susianto ditahan di tempat khusus (patsus) buntut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Minta Maaf Setelah Anggotanya Intimidasi Satpam Bundaran HI
- Gaji Sudah Naik 280 Persen, Hakim yang Melanggar Dipecat dan Pidana
- AMPD Bikin Aduan ke DKPP, Anggap Tio Aliansyah Langgar Kode Etik
- Propam Bantah Dua Perwira Polres Toraja Utara Penerima Setoran dari Bos Narkoba Dibebaskan
- 2 Pelaku Pembakaran Polsek Jatinegara Ternyata Berencana Serang Mako Brimob
- Pesan Kapolri ke Prajurit Brimob, Haram Hukumnya Markas Jebol
JPNN.com




