Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan di Mako Brimob Buntut Kasus Kematian Brigadir J

Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan di Mako Brimob Buntut Kasus Kematian Brigadir J
Kombes Budhi Herdi Susianto ditahan di patsus Mako Brimob. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Terbaru, timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Empat lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Kombes Budhi Herdi Susianto ditahan di tempat khusus (patsus) buntut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News