Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan di Mako Brimob Buntut Kasus Kematian Brigadir J
Senin, 22 Agustus 2022 – 13:01 WIB
Terbaru, timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Empat lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Budhi Herdi Susianto ditahan di tempat khusus (patsus) buntut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP
- KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, Bawaslu Cuma Berkata Begini
- Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Melakukan 3 Pelanggaran Kode Etik
- Makacih Oom..., Spanduk 'Pamanku Pahlawanku' Terpasang di Dekat Mako Brimob
- Info dari Dewas KPK soal Skandal Firli Bahuri Berfoto Bareng SYL