Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP

Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP
Sidang DKPP terkait perkara Irman Gusman. Foto: supplied

jpnn.com - Irman Gusman melalui kuasa hukumnya Arifuddin mengirimkan surat tentang kesimpulan tambahan teradu anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

Pihak Irman Gusman pun meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam surat Nomor: 2/AFD/II/2024, kuasa hukum Irman menambahkan kesimpulan: //Bahwa oleh karena para Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan diberi sanksi berupa peringatan keras dalam perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, dan apabila dalam perkara – Nomor 16-PKE-DKPP/I/2024, para Teradu kembali terbukti melanggar kode etik, para Teradu layak diberi sanksi berupa "Pemberhentian Tetap".

Menurut Arifuddin, KPU telah berulang kali melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Terakhir kali, Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP, dalam perkara penerimaan Gibran sebagai cawapres.

Sementara, dalam perkara tersebut para anggota KPU lain dijatuhkan sanksi Peringatan Keras.

Arifuddin menyatakan dari pelanggaran-pelanggaran kode etik tersebut, seharusnya sanksinya diakumulasikan.

Artinya, ketika ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik lagi setelah sanksi Peringatan Keras Terakhir, maka harus dijatuhkan sanksi pemberhentian.

Irman Gusman melalui kuasa hukumnya mengirim kesimpulan tambahan ke DKPP. Mereka minta lembaga tersebut pecat anggota KPU jika terbukti melanggar etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News