Kombes Candra Beber Peran Hanny Suteja, Tersangka Kasus Net89 yang Meningal Dunia

Kombes Candra Beber Peran Hanny Suteja, Tersangka Kasus Net89 yang Meningal Dunia
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara (kedua dari kiri) membeberkan peran Hanny Suteja dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 Hanny Suteja yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada Minggu (30/10)

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma mengatakan Hanny berperan sebagai sub exchanger.

Peran itu sama seperti Reza Paten yang juga berstatus tersangka dalam kasus Net89 tersebut.

"Perannya sub exchanger. Sama seperti Reza Paten," kata Candra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/11).

Perwira menengah Polri itu menuturkan sub exchanger merupakan tindakan menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89) kepada para korban.

Dalam kasus ini, total korban penipuan investasi robot trading diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 2 triliun.

Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89.

Kedelapan tersangka itu ialah AA selaku pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku founder dan excanger.

Bareskrim mengungkap peran tersangka kasus dugaan penipuan uang investasi robot trading Net89 Hanny Suteja yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News