Kombes Candra Beber Peran Hanny Suteja, Tersangka Kasus Net89 yang Meningal Dunia
Selasa, 15 November 2022 – 20:13 WIB

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara (kedua dari kiri) membeberkan peran Hanny Suteja dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Kemudian, RS (Reza Paten) AL, HS, FI, dan DA yang berperan sebagai suboperator robot trading Net89.
Reza Paten dkk dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat para tersangka itu ialah Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (cr3/jpnn)
Bareskrim mengungkap peran tersangka kasus dugaan penipuan uang investasi robot trading Net89 Hanny Suteja yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini