Kombes Christian Tory: Angkutan Batu Bara Masih Menggunakan BBM Bersubsidi Kami Tindak Tegas
Rabu, 29 Juni 2022 – 07:40 WIB
Sebab, jika SPBU melayani pengisian bahan bakar bersubsidi kepada angkutan batu bara, maka tidak hanya angkutan batu bara atau perusahaan pemegang izin tambang yang diberikan sanksi, SPBU juga akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga:
Larangan bagi angkutan batu bara mengisi bahan bakar bersubsidi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara.
Kemudian, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara. (antara/jpnn)
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory menegaskan angkutan batu bara yang masih menggunakan BBM bersubsidi akan ditindak tegas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Satgas RAFI 2024 Resmi Ditutup, Pertamina Apresiasi Sinergi dari Semua Pihak
- Pertamina Menyalurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- Motorist Pertamina Gercep Kirim BBM ke Kendaraan yang Kehabisan Bensin di Tol, Lihat Tuh