Kombes Christian Tory: Angkutan Batu Bara Masih Menggunakan BBM Bersubsidi Kami Tindak Tegas
Rabu, 29 Juni 2022 – 07:40 WIB

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory. ANTARA/HO
Sebab, jika SPBU melayani pengisian bahan bakar bersubsidi kepada angkutan batu bara, maka tidak hanya angkutan batu bara atau perusahaan pemegang izin tambang yang diberikan sanksi, SPBU juga akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga:
Larangan bagi angkutan batu bara mengisi bahan bakar bersubsidi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara.
Kemudian, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara. (antara/jpnn)
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory menegaskan angkutan batu bara yang masih menggunakan BBM bersubsidi akan ditindak tegas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025