Kombes Erwin Soal Kasus 2 Oknum Polisi Pengeroyok Remaja di Jatinegara
Kamis, 23 Desember 2021 – 23:00 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (13/12/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Dia menjelaskan dua di antaranya anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri, dan satu sipil, ketiganya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.
"Korban usia 15 tahun dan 18 tahun," ujar Ahsanul.
Ahsanul mengatakan tidak hanya kedua korban yang mengalami sejumlah luka penganiayaan yang membuat laporan, pelaku juga membuat laporan ke SPKT Polrestro Jakarta Timur.
Namun, dia tidak menjelaskan siapa di antara tiga pelaku yang membuat laporan dan terkait kasus apa laporan tersebut.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Singapura: Satu Permintaan Tegas Shin Tae Yong untuk Evan Dimas Dkk
"Iya, betul (saling melapor)," ujar Ahsanul.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polres Metro Jakarta Timur masih terus mendalami kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi terhadap dua remaja di Jatinegara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI