Kombes Erwin Soal Kasus 2 Oknum Polisi Pengeroyok Remaja di Jatinegara
Kamis, 23 Desember 2021 – 23:00 WIB
Dia menjelaskan dua di antaranya anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri, dan satu sipil, ketiganya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.
"Korban usia 15 tahun dan 18 tahun," ujar Ahsanul.
Ahsanul mengatakan tidak hanya kedua korban yang mengalami sejumlah luka penganiayaan yang membuat laporan, pelaku juga membuat laporan ke SPKT Polrestro Jakarta Timur.
Namun, dia tidak menjelaskan siapa di antara tiga pelaku yang membuat laporan dan terkait kasus apa laporan tersebut.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Singapura: Satu Permintaan Tegas Shin Tae Yong untuk Evan Dimas Dkk
"Iya, betul (saling melapor)," ujar Ahsanul.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polres Metro Jakarta Timur masih terus mendalami kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi terhadap dua remaja di Jatinegara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota