Kombes Gidion Ungkap Hal Mengejutkan Terkait Kasus Pencurian Motor di Bekasi, Oh Ternyata
Rabu, 22 Juni 2022 – 18:10 WIB
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku berinisial B yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Baca Juga: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
Polisi meringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat