M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?

M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?
Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram M. Sulton, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang, Selasa (21/6).

Dalam sidang yang digelar secara online itu, majelis hakim yang diketuai oleh Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bila M. Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa tidak terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana alternatif pertama dan kedua dakwaan penuntut umum," kata Jhony, Selasa (21/6).

Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Majelis hakim menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu-sabu itu tidak terbukti dimilikinya. Karenanya, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya.

"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," tandasnya.

Seusai sidang, jaksa penuntut umum Kejati Lampung Roosman Yusa kepada wartawan mengaku pihaknya langsung mengajukan kasasi.

"Langsung kasasi," singkatnya.

Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram M. Sulton, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang, Selasa (21/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News