M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?

M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?
Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

Sulton telah berhasil mengirimkan 140 KG sabu ke pemesan, sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 KG sabu berhasil digagalkan. (nca/radarlampung)

Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram M. Sulton, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang, Selasa (21/6).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News