M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?

M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?
Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

Atas upaya tersebut, Nanang diupah Rp 600 juta oleh M. Sulton. Sekitar Maret 2021, Sulton kembali memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara.

Nanang pun diperintahkan Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 Kg sabu-sabu, serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali dikemas oleh Nanang, menjadi empat boks.

Nanang pun membawa empat boks tersebut ke loket bus Putra Pelangi, sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri, menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung.

Keduanya pun menyewa kosan di Rajabasa, setibanya di Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan kilogram sabu-sabu ke Cilegon, maupun ke Surabaya, selama beberapa kali, sehingga barang tersebut terhantar.

Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu-sabu ke Tanjungbalai, yakni enam karung berisi 92 kg sabu-sabu. Keduanya mengemas sabu-sabu tersebut ke dalam boks dan disamarkan juga dengan semen.

Keduanya pun menuju Bandar Lampung, boks berisi narkoba dititipkan via bus, dan mereka pun kembali mencari indekos.

Ketika hendak mengambil 92 kg sabu-sabu ke loket bus di Bandar Lampung, keduanya pun ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.

Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap oleh Polda di Lapas Surabaya.

Baca Juga: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram M. Sulton, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang, Selasa (21/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News