M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?

M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?
Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

Ditanya apa pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, jaksa senior ini tak mau berkomentar.

"No comment, no comment," tandasnya seraya meninggalkan wartawan.

Sedangkan pengacara terdakwa Agus Purwono mengaku vonis majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, kasus itu tidak memiliki cukup bukti.

"Alhamdulillah. Pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada cukup alat bukti," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam dakwaan jaksa, perbuatan M. Sulton, M. Nanang Zakaria (29) dan M. Razif Hazif (24) (dua terdakwa di perkara lain) bermula ketika M. Sulton yang merupakan narapidana, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Lalu pada Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), untuk mencari indekos. Selanjutnya, Nanang dan S, diminta mengambil sabu-sabu seberat 80 kg di Tanjung Balai. Kemudian, sabu-sabu tersebut dikemas di indekos menjadi empat boks.

Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung, membawa empat boks berisi sabu-sabu tersebut ke loket bus Pelangi Putra menuju Nanang ke Cilegon, Banten.

Setibanya di sana, Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga boks berisi sekitar 60 kg sabu-sabu, untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M. Sulton.

Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram M. Sulton, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang, Selasa (21/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News