Kombes Happy Ungkap Penangkapan 2 Pencuri, Satunya Oknum Polisi, Alamak

Kombes Happy Ungkap Penangkapan 2 Pencuri, Satunya Oknum Polisi, Alamak
Barang bukti berupa 8 unit mesin motor tempel berhasil diamankan dari tangan pelaku di Mapolsek Sorong Barat, Kota Sorong, Selasa (12/9) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

jpnn.com, SORONG - Tim Operasional Polsek Sorong Barat Polresta Sorong, Papua Barat Daya menangkap dua pencuri 13 unit mesin motor tempel. Satu pelaku ternyata oknum polisi.

Pengungkapan kasus pencurian itu disampaikan Kapolresta Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto saat melakukan pemeriksaan alat bukti di Polsek Sorong Barat.

Kedua pencuri itu pelaku berinisial IS (20) dan ID (17). Mereka ditangkap pada 8 September 2023 di rumahnya, di BTN Kota Sorong.

"Satu di antara para pelaku itu adalah oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Sorong," sebut Kombes Happy.

Kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 6 September 2023 dengan melibatkan enam orang pelaku di gudang PT Hasrat Abadi, Kota Sorong.

Dalam kejadian itu, komplotan pelaku mencuri 13 unit motor tempel merek Yamaha.

"Dari enam pelaku, kami berhasil tangkap dua kakak beradik, sementara empat pelaku lainnya masuk kategori daftar pencarian orang," ucapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit mesin tempel 15 PK, kemudian lima unit lainnya diduga telah dijual para pelaku.

Kombes Happy Perdana Yudianto menyebut satu dari 2 pencuri yang ditangkap tim Polresta Sorong merupakan oknum polisi. Pelaku lainnya siap-siap saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News