Kombes Hengki Haryadi Temukan Fakta Baru Kasus Suami di Depok Aniaya Istri, Parah

Kombes Hengki Haryadi Temukan Fakta Baru Kasus Suami di Depok Aniaya Istri, Parah
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. ANTARA/Ilham Kausar

Meskipun demikian, pihaknya mengatakan bahwa sampai saat ini status keduanya masih sebagai tersangka.

"Ya (keduanya tersangka), kami masih dalami terus dari kedua sisi," tutupnya.

Pihaknya menyebutkan bahwa dalam upaya mencapai kesimpulan akhir, polisi dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra yang ahli di bidang-bidangnya.

"Namun, percayalah objektivitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, Komnas Perempuan dan sebagainya. Jadi, Kolaborasi inter-profesi, sehingga kami tetap berlanjut, kami buat timsus (tim khusus) untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kami akan mencapai satu kesimpulan akhir," katanya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat yang mana keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/5). (antara/jpnn)


Polisi menemukan fakta baru dalam penyelidikan kasus KDRT di Depok. Anak buah Kombes Hengki Haryadi sampai ke Palembang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News