Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal tidak main-main mengurus anggota bermasalah.
Jenderal bintang dua itu menjebloskan Kompol Petrus Hottiner Simamora dan tujuh anggota Brimob ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Kompol Petrus dan tujuh orang anggota Brimob ditahan sejak 8 Juni 2023.
Khusus Kompol Petrus ditahan terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara tujuh anggota Brimob karena diduga terlibat dugaan setoran yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan.
“Iya benar, yang bersangkutan Kompol P sudah dipatsus sejak kemarin bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat. Dipatsus selama 30 hari ke depan,” kata Kombes Nandang, Jumat (9/6).
Mantan kapolresta Pekanbaru ini menyebut tindakan tegas itu atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal agar menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.
“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata dia.
Atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob ditahan sejak 8 Juni 2023.
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Ops LK-2024 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Riau: Pelayanan kepada Masyarakat Luar Biasa
- Operasi Ketupat LK-2024 di Riau Lancar, Irjen Iqbal: Masyarakat Ceria, Kami pun Senang
- 5 Berita Terpopuler: Buntut Bentrok TNI AL & Brimob, 2 Jenderal Minta Maaf, 6 Polisi & 4 Tentara Luka-Luka
- Buntut Bentrok TNI AL dengan Brimob, Kapolda Peringatkan Anggota Polri
- 2 Jenderal Minta Maaf soal Bentrok Brimob dan TNI AL