Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan

Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Kombes J Setiawan, dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Siregar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal tidak main-main mengurus anggota bermasalah.

Jenderal bintang dua itu menjebloskan Kompol Petrus Hottiner Simamora dan tujuh anggota Brimob ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Kompol Petrus dan tujuh orang anggota Brimob ditahan sejak 8 Juni 2023.

Khusus Kompol Petrus ditahan terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Sementara tujuh anggota Brimob karena diduga terlibat dugaan setoran yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan.

“Iya benar, yang bersangkutan Kompol P sudah dipatsus sejak kemarin bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat. Dipatsus selama 30 hari ke depan,” kata Kombes Nandang, Jumat (9/6).

Mantan kapolresta Pekanbaru ini menyebut tindakan tegas itu atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal agar menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.

“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata dia.

Atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob ditahan sejak 8 Juni 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News