Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan

Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Kombes J Setiawan, dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Siregar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya sudah mencopot Kompol Petrus Hottiner Simamora dari jabatan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.

Pencopotan jabatan itu berkaitan dengan anak buahnya, Bripka Andry Darma Irawan yang menyebut dimintai setoran Rp 650 juta oleh Kompol Petrus.

"Danyon (Kompol Petrus, red) dan anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu, ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Iqbal, Senin lalu (5/6).

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan setoran tersebut.

Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kami akan dalami, Kompol Petrus juga," tegas Irjen Iqbal.

Iqbal menjelaskan bahwa Bripka Andry tidak pernah masuk kantor sejak dimutasi pada 13 Maret 2023 lalu.

Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang.

Atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob ditahan sejak 8 Juni 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News