Kombes Hengki: Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
Selasa, 07 Juni 2022 – 22:49 WIB
Abdul Qadir terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi memastikan penangkapan Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja karena bertentangan dengan Pancasila.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- BPIP Gandeng Content Creator untuk Menggaungkan Spirit Pancasila
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Wamenaker Imbau Perusahaan Terus Fasilitasi Mudik Gratis bagi Pekerja
- Oposisi Dalam Demokrasi Pancasila