Kombes Kusumo Beber Cara KFSN Mengedarkan Uang Palsu Ini, Hati-Hati!

Kombes Kusumo Beber Cara KFSN Mengedarkan Uang Palsu Ini, Hati-Hati!
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungap cara KFSN mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

Atas perbuatannya, KFSN terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kombes Kusumo meminta masyarakat berhati-hati dengan peredaran uang palsu.

"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," ucap Kusumo. (ant/fat/jpnn)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungap cara KFSN mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya. Masyarakat harus berhati-hati.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News