Kombes Kusumo Beber Cara KFSN Mengedarkan Uang Palsu Ini, Hati-Hati!
Minggu, 19 Juni 2022 – 09:39 WIB
Atas perbuatannya, KFSN terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kombes Kusumo meminta masyarakat berhati-hati dengan peredaran uang palsu.
"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," ucap Kusumo. (ant/fat/jpnn)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungap cara KFSN mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya. Masyarakat harus berhati-hati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia