Kombes Kusumo Ungkap Motif Pembunuhan DS oleh Tersangka AY
Jumat, 06 Januari 2023 – 21:02 WIB
"Kemudian, pelaku mengambil celurit dari dalam jok sepeda motor dan dibacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali sehingga korban meninggal dunia di lokasi," tuturnya.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman pidana mati.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP," ujar Kombes Kusumo.
Sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di sebuah lahan kosong kawasan Sedati, Sidoarjo, Kamis (5/1) sore.
Dari pemeriksaan awal, pada tubuh korban ditemukan luka sayatan benda tajam pada bagian dada.
Polisi juga menemukan senjata tajam jenis celurit yang berada di sisi korban.(antara/jpnn)
Kombes Kusumo ungkap motif pembunuhan DS (21) oleh tersangka AY yang menghabisi korban dengan sadis menggunakan celurit. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati