Kombes Manang Bergerak Cepat, 9 Kg Sabu-sabu dan 9.000 Pil Ekstasi Gagal Beredar
Kamis, 20 Juni 2024 – 17:36 WIB

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang didampingi Kabidhumas Polda Riau Kombes Hery, dan Kompol Fajri menunjukkan sabu yang berhasil disita. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
Salah satu pelaku, yakni JI, berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba. Sedangkan satu pelaku lagi lolos.
"Mereka ini dikendalikan dari Lapas Bengkalis," sebut Manang.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Riau untuk diproses hukum.
Pelaku JI, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba di Kabupaten Siak, Riau.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya