Kombes Mukti Rekomendasikan Pencabutan Izin D'Bunker Bar Melawai

Kombes Mukti Rekomendasikan Pencabutan Izin D'Bunker Bar Melawai
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kanan) berbicara dengan pengunjung bar saat razia protokol kesehatan di D'Bunker Bar, Jumat dini hari (1/1/2021). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa merekomendasikan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha D'Bunker Bar di Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rekomendasi itu bukan tanpa alasan. Sebab, bar tersebut dianggap melanggar banyak protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.

"Ini akan saya police line, akan disegel dan akan saya buat rekomendasi kepada Satpol PP untuk dicabut izinnya. Ini melanggarnya terlalu. Di sini ada 20 lebih berkerumun tetapi lengkap, tidak pakai masker dan tidak jaga jarak," ungkap Mukti kepada wartawan, Kamis (31/12).

Diketahui, Polisi dan Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel D'Bunker Bar lantaran kedapatan melanggar sejumlah protokol kesehatan saat malam Tahun Baru 2021.

"D'Bunker di jalan melawai, ini yang fatal betul kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak," tegas Kombes Mukti.

Menurut Mukti, D'Bunker Bar telah menyalahi peraturan Pemprov DKI Jakarta mengenai jam operasional tempat usaha.

Berdasar Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, jam operasional usaha di Jakarta pada malam Tahun Baru dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.

"Waktunya sudah lewat, seharusnya pukul 19.00 malam tutup. Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya," ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut D'Bunker Bar Melawai melakukan banyak pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News