Kombes Nurul Sebut Pelanggaran AKP Dyah Berkaitan dengan Senjata, Milik Siapa?

Kombes Nurul Sebut Pelanggaran AKP Dyah Berkaitan dengan Senjata, Milik Siapa?
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Nurul.

Selain sanksi demosi, KKEP juga menilai pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah merupakan perbuatan yang tercela.

"(Sanski etik, red) permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," tutur Nurul.

AKP Dyah juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C Peraturan Polisi (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)


Kombes Nurul Azizah mengungkap pelanggaran AKP Dyah Candrawati dalam kasus kematian Brigadir J.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News