Kombes Riko Sunarko Dicopot Irjen Panja Bukan karena Disuap Bandar Narkoba, Ternyata

Kendaraan roda dua itu dibeli sebagai hadiah untuk anggota Koramil di Medan yang berhasil mengungkap ganja.
Walakin, dari uang pembelian sejumlah Rp 13 juta itu, Riko cuma membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya," tegas Panca.
Tindakan Kombes Riko sebagai Kapolrestabes Medan itu menurutnya bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Mbak R Bukan Disetubuhi Polisi, Kombes Iqbal Ungkap Rekaman CCTV, Ternyata
Itu pula yang menjadi alasan Irjen Panca menarik Kombes Riko Sunarko ke Polda Sumut, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.
"Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta," tutur Kapolda Sumut.
Panca mengatakan Kombes Riko akan menjalani pemeriksaan sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak ungkap fakta soal alasannya mencopot Kombes Riko Sunarko sebagai Kapolrestabes Medan. Ternyata ini masalahnya.
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang