Kombes Suartana: Sesuai Perintah Pak Kapolda, AKBP M Akan Dipecat

jpnn.com, MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana mengatakan sesuai dengan perintah kapolda AKBP M akan dipecat.
AKBP M, perwira menengah (Pamen) Polri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Itu sesuai dengan perintah pak kapolda melalui wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," ujar Kombes Komang Suartana di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Saat ini kata dia, tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang.
Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3).
"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," papar Kombes Komang.
Pelaksanaan sidang PDTH tersebut, merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, kepada yang bersangkutan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, sehingga diputuskan sidang.
"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti," ucapnya.
AKBP M, Pamen Polri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolda pengin dia dipecat.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH