Kombes Valentino Alfa: 3 Oknum Polisi Tersangka Perampokan Terancam Dipecat
jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa menegaskan tiga oknum polisi yang terlibat kasus perampokan motor milik warga terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Ketiga oknum anggota polisi tersebut ialah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Mereka bertugas di jajaran Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
"Kami akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PDTH. Saya janjikan akan kami tindak tegas," kata Valentino Alfa di Medan, Senin.
Dia mengatakan ketiga polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi.
"Selanjutnya akan dilakukan sidang PDTH merujuk pada aturan Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.
Kombes Valentino menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut.
"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Tiga oknum polisi yang terlibat kasus perampokan motor milik warga terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis