Kombes Yulius Bambang Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Kombes Yulius Bambang Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto. (Foto: Antaranews Papua/Evarukdijati)

Terdakwa Novi (NP) pun berada di sekitar lokasi, namun perempuan yang berjuluk Bunda itu sedang membeli minuman di luar hotel saat polisi menerobos masuk.

Saat penangkapan, penyidik menemukan dua barang bukti yakni dua klip sabu berisi total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram dari kamar hotel yang dihuni Kombes Pol YBK dan dua orang perempuan itu.

Kombes Pol YBK saat diinterogasi, sempat mengatakan bahwa NP tidak berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar tersebut dan barang-barang haram itu adalah milik pribadi, bukan milik Putri dan Kania, maupun Novi (NP).

Namun Novi mengakui bahwa barang bukti yang disita penyidik dari Yulius Bambang Karyanto adalah jenis sabu yang dia beli dari Erry Wahyudi alias Bode, atas permintaan dari eks Pamen Baharkam Polri itu.

Perempuan tersebut juga ikut mengkonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes Pol YBK.

Terdakwa Novi (NP) melibatkan kurir narkoba Dedi Rusmana untuk menemui Erry Wahyudi dan menjemput sabu yang mereka beli dari jaringan narkoba Kampung Bahari.

Erry Wahyudi berhasil ditangkap di lobi hotel kawasan Kelapa Gading ketika diminta mengantar sendiri paket sabu oleh Novi (yang sudah ditangkap lebih dulu) berjumlah satu gram yang dikemas dalam satu bungkus rokok.

Sementara Dedi Rusmana yang bersembunyi di kamar hotel yang sama, namun di lantai 11, juga ditangkap dengan barang bukti seperangkat alat konsumsi sabu-sabu. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Selain dipecat dari Polri, Kombes Yulius Bambang juga harus mendekam di bui selama 18 bulan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News