Kombes Yusri Beber Modus Pelaku Penjambretan Kalung Emas Milik Bocah di Kebagusan

Kombes Yusri Beber Modus Pelaku Penjambretan Kalung Emas Milik Bocah di Kebagusan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan modus HIS (34) dan H (40) pelaku penjambretan kalung emas milik bocah berusia 6 tahun di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Itu yang terjadi di Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel ini. Korbannya anak kecil umur enam tahun," pungkasnya.

Diketahui, HIS dan H diringkus setelah menjambret kalung emas milik bocah berusia 6 tahun di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Minggu 14 Februari 2021 lalu.

Keduanya ditangkap di salah satu kontrakan yang tak jauh dari lokasi kejadian pada 15 Februari 2021.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian, celana, helm dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Usai Bertemu Habib Rizieq, Aziz Yanuar Mengucap Alhamdulillah

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Kombes Yusri Yunus membeberkan modus HIS (34) dan H (40), pelaku penjambretan kalung emas milik bocah 6 tahun di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News