Kombes Yusri Beber Modus Pencurian di Pasar Tanah Abang, Hati-hati
Sabtu, 17 April 2021 – 10:13 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Berdasarkan pengakuannya, Feri telah melakukan aksinya tersebut sejak 2018.
Saat menangkap Feri, polisi juga mengamankan sebuah dompet, tiga unit handphone, tas selempang kecil, dan satu bungkus plastik berisi suvernir asbak.
Atas perbuatannya, Feri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tim Polda Metro Jaya membekuk Feri alias FA (57), pelaku pencurian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu