Kombes Yusri Beber Modus Pencurian di Pasar Tanah Abang, Hati-hati
Sabtu, 17 April 2021 – 10:13 WIB
Berdasarkan pengakuannya, Feri telah melakukan aksinya tersebut sejak 2018.
Saat menangkap Feri, polisi juga mengamankan sebuah dompet, tiga unit handphone, tas selempang kecil, dan satu bungkus plastik berisi suvernir asbak.
Atas perbuatannya, Feri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tim Polda Metro Jaya membekuk Feri alias FA (57), pelaku pencurian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama