Kombes Yusri Beberkan Identitas Penipu yang Mengaku Polisi, Oh Ternyata
Jumat, 26 Maret 2021 – 22:30 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Beberapa hari kemudian, pelaku tak kunjung membayar pinjaman tersebut. Lantas, korban curiga bahwa dia telah tertipu oleh polisi gadungan itu.
"Korban merasa tertipu kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan menangkap pelaku," ujar Yusri.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas yang digunakan tersangka saat menjalani aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kombes Yusri membeberkan identitas pelaku penipuan yang mengaku polisi di Jakarta Barat pada 21 Februari 2021 lalu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan