Kombes Yusri Beberkan Identitas Penipu yang Mengaku Polisi, Oh Ternyata
Jumat, 26 Maret 2021 – 22:30 WIB
Beberapa hari kemudian, pelaku tak kunjung membayar pinjaman tersebut. Lantas, korban curiga bahwa dia telah tertipu oleh polisi gadungan itu.
"Korban merasa tertipu kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan menangkap pelaku," ujar Yusri.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas yang digunakan tersangka saat menjalani aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kombes Yusri membeberkan identitas pelaku penipuan yang mengaku polisi di Jakarta Barat pada 21 Februari 2021 lalu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan