Kombes Zulpan Soal Nasib Bripka AN yang Ditangkap Warga di Pandeglang

jpnn.com, JAKARTA - Kasus oknum polisi berinisial Bripka AN yang mencoba menyita sepeda motor milik warga Pandeglang, Banten tanpa surat perintah masih terus diselidiki Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Saat ini Bripka AN sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis (3/2).
Namun, Zulpan belum bisa berbicara banyak soal kasus tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.
"Saat ini Bripka AN sudah menjalani penahanan oleh penyidik Propam dalam rangka pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya atas nama Bripka AN beserta enam orang warga sipil yang berinisial DJ, S, AF, F, MI, P, dan B, ditangkap warga saat berupaya menyita sepeda motor milik salah seorang warga di Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (29/1)
Saat itu, Bripka AN dan kawan-kawan yang mengaku anggota Polri hendak menyita roda dua milik warga bernama Arif.
Warga setempat yang mengetahui upaya penyitaan sepeda motor tersebut, kemudian menanyakan surat tugas dan kartu anggota kepolisian.
Karena tidak bisa menunjukkan surat tugas, warga langsung mengepung Bripka AN beserta rekannya.
Kasus oknum polisi berinisial Bripka AN yang mencoba menyita sepeda motor milik warga Pandeglang, Banten tanpa surat perintah masih terus diselidiki Bid Propam Polda Metro Jaya.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi