Kombes Zulpan Umumkan Nasib Predator Anak di Ciputat

jpnn.com, JAKARTA - Predator anak berinisial RR (43) akhirnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
RR telah melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak berusia tujuh tahun di Ciputat.
"Korbannya adalah seorang anak perempuan usianya masih tujuh tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Kasus kejahatan RR terjadi pada Jumat (25/2) lalu, di salah satu lokasi proyek pembangunan perumahan kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kejadian bermula saat tersangka melihat dan memanggil korban yang sedang bermain di area proyek, kemudian membawa anak tersebut masuk ke dalam pos satpam kosong di lokasi proyek.
"Pelaku memberikan minuman beralkohol kepada korban. Ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan akhirnya korban tidak sadarkan diri," tutur Zulpan.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya.
Kemudian, korban memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya dan melanjutkan membuat laporan ke kepolisian.
Kombes Zulpan mengumumkan predator anak di Ciputat berinisial RR (43) akhirnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar