Kombes Zulpan Umumkan Nasib Predator Anak di Ciputat

Kombes Zulpan Umumkan Nasib Predator Anak di Ciputat
Kombes Pol Endra Zulpan umumkam nasib predator anak di Ciputat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Polisi menjerat RR dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus serupa untuk tidak segan melapor kepada polisi. (antara/jpnn)


Kombes Zulpan mengumumkan predator anak di Ciputat berinisial RR (43) akhirnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News