Komeng Dkk Digerebek Polisi saat Menunggu Waktu Sahur, Oh Ternyata

Komeng Dkk Digerebek Polisi saat Menunggu Waktu Sahur, Oh Ternyata
Lima pelaku kasus perjudian saat di Mapolres Serang, Banten, Rabu (6/4). Foto: Dokumentasi Polres Serang

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap lima pelaku kasus perjudian di sebuah rumah, wilayah Desa Tambak, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/4) dini hari.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku berinisial SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66), dan AR (60).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena ada sekelompok warga yang kerap bermain judi.

"Jadi, warga kesal lantaran di bulan Ramadan masih saja ada yang main judi. Sempat diingatkan untuk berhenti, tetapi tidak digubris," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi para pelaku bermain judi.

"Kelima tersangka diamankan personil Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka SAP," ujar Yudha.

"Lima warga diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel melarikan diri dan masih dalam pencarian," sambung Yudha.

Polisi mengamankan barang bukti, yakni kartu remi, tikar, dan uang taruhan Rp 310 ribu.

Polisi menangkap lima pelaku kasus perjudian di sebuah rumah, wilayah Desa Tambak, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/4) dini hari, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News