Komeng Dkk Digerebek Polisi saat Menunggu Waktu Sahur, Oh Ternyata

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap lima pelaku kasus perjudian di sebuah rumah, wilayah Desa Tambak, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/4) dini hari.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku berinisial SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66), dan AR (60).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena ada sekelompok warga yang kerap bermain judi.
"Jadi, warga kesal lantaran di bulan Ramadan masih saja ada yang main judi. Sempat diingatkan untuk berhenti, tetapi tidak digubris," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi para pelaku bermain judi.
"Kelima tersangka diamankan personil Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka SAP," ujar Yudha.
"Lima warga diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel melarikan diri dan masih dalam pencarian," sambung Yudha.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni kartu remi, tikar, dan uang taruhan Rp 310 ribu.
Polisi menangkap lima pelaku kasus perjudian di sebuah rumah, wilayah Desa Tambak, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/4) dini hari, simak selengkapnya.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten