Komeng Dkk Digerebek Polisi saat Menunggu Waktu Sahur, Oh Ternyata
Kamis, 07 April 2022 – 08:12 WIB
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan para pelaku mengaku bermain judi untuk mengisi waktu sambil menunggu sahur.
Baca Juga: Anda Kenal Pria Ini, Dia Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Ipda Niko
"Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu (sahur). Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP," ujar Dedi. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap lima pelaku kasus perjudian di sebuah rumah, wilayah Desa Tambak, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/4) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Masyarakat di Serang Harap PNM Mekaar Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Perempuan
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa