Komeng Umpankan Desy ke Lelaki Lain, Lantas...
Jumat, 17 Februari 2017 – 20:36 WIB

Kanit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen (berseragam polisi) saat jumpa pers di kantornya, Jumat (17/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.(mg4/jpnn)
Baca Juga:
Persoalan ekonomi membuat Komeng (32) dan Desy Ratna (25) gelap mata. Pasangan suami-istri itu nekat membunuh Deston Sidabutar di Karangbahagia,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan