Komentar Fadli Zon soal Status Kivlan Zen jadi Tersangka

Komentar Fadli Zon soal Status Kivlan Zen jadi Tersangka
Kivlan Zen. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan langkah polisi menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar.

Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini menilai penetapan Kivlan sebagai tersangka makar merupakan sebuah kemunduran demokrasi.

Dia menyesalkan sikap polri yang dinilai terlalu mudah mencap seseorang melakukan perbuatan makar.

Fadli mejelaskan, sudah jelas bahwa makar itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan penggunaan kekerasan atau bahkan mungkin juga pakai senjata.

BACA JUGA: Jenderal Tito Sebut Nama 4 Tokoh Nasional yang jadi Target Pembunuhan

“Kalau cuma ada di mulut, mana bisa dikatakan makar,” sesal wakil ketua umum Partai Gerindra itu kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Fadli khawatir jika penggunaan pasal makar ini diteruskan, Indonesia bukan lagi menjadi negara demokrasi. Dia justru tambah khawatir Indonesia menjadi negara otoriter murni, jika terus menjerat orang sebagai tersangka makar hanya karena omongan. “Di negara demokrasi orang bebas kok mau ngomong,” tegasnya.

Fadli juga mempertanyakan kenapa pasal makar itu tidak dilakukan kepada pelaku gerakan separatis di Papua. Terlebih lagi, kata Fadli, dalam melakukan gerakannya, mereka menggunakan senjata.

Fadli Zon menilai penetapan Kivlan sebagai tersangka makar merupakan sebuah kemunduran demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News