Komentar Pedas LBH Jakarta soal Ancaman Polisi kepada Demonstran Pelajar

Komentar Pedas LBH Jakarta soal Ancaman Polisi kepada Demonstran Pelajar
Anggota Polri menjaga aksi demonstrasi massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Arif Maulana mengecam keras Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena mengancam tidak menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada pelajar yang mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Jika benar hal tersebut dilakukan, tindakan tersebut jelas bentuk kesewenang-wenangan aparat dan pejabat publik serta merupakan pelanggaran hak warga, bentuk penghalangan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum," kata Arif saat dihubungi jpnn, Kamis (15/10).

Selain bernuansa kesewenang-wenangan, kata Arif, langkah polisi tadi menunjukkan bahwa Korps Bhayangkara tidak independen. Utamanya dalam merespon aksi unjuk rasa masyarakat terhadap pengesahan UU Ciptaker.

"LBH Jakarta mengingatkan Polri untuk tidak jadi alat represi pemerintah untuk menghalang-halangi aksi unjuk rasa warga yang menolak UU Cipta Kerja," tutur dia.

"Jika hukum dan aparat penegak hukum bekerja bukan berdasarkan aturan hukum, tetapi berdasarkan kemauan penguasa, hukum hanya akan menjadi alat menindas rakyat bukan untuk melindungi rakyat," ungkap dia.

Arif pun menjelaskan, SKCK ialah catatan tertulis kepolisian yang diselenggarakan Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan atau melanggar hukum.

Menurut Arif, perbuatan melawan hukum ini baru bisa tercatat ketika muncul keputusan sidang. Bukan saat seseorang hendak mengikuti demonstrasi.

"Pelajar yang ditangkap secara sewenang-wenang karena baru akan mengikuti unjuk rasa tidak dapat dinyatakan melanggar hukum karena setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ungkap dia. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi dinilai sewenang-wenang ketika tidak mau menerbitkan SKCK bagi pelajar yang mau berdemonstrasi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News