Komentari Kasus Kompol Yuni, Arman Depari BNN Pakai Kata Hukuman Mati

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Purn) Arman Depari menanggapi dugaan tentang Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya menggelar pesta narkoba.
Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim itu mengingatkan pimpinan Polda Jawa Barat serius dan jeli menangani kasus yang menyeret mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung tersebut.
Menurut Arman, hal yang penting untuk ditelusuri dalam kasus Kompol Yuni ialah kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba. "Jika mereka terlibat dalam jaringan sindikat narkoba, berikan hukuman seberat-beratnya," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (18/2).
Lebih lanjut Arman menegaskan bahwa harus ada tindakan tegas dalam kasus itu. "Pecat dan dalam proses penyidikan gunakan pasal dengan ancaman hukuman mati," ucap penegak hukum yang identik dengan kucir itu.
Sebelumnya tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar menangkap Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel di Bandung, Selasa (16/2).
Polwan kelahiran 23 Juni 1971 itu diduga menggelar pesta narkoba. Kasusnya kini ditangani Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Jabar.(mcr8/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol (Purn) Arman Depari meminta pimpinan Polda Jawa Barat bertindak jeli dalam menangani kasus Kompol Yuni.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu