Komisaris PT KAI jadi Tersangka Korupsi KRL Hibah

Komisaris PT KAI jadi Tersangka Korupsi KRL Hibah
Komisaris PT KAI jadi Tersangka Korupsi KRL Hibah
Terpisah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pencekalan Imigrasi, Bambang Sujatmiko, menyatakan bahwa Soemino telah dikenai pencegahan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Berdasarkan surat permintaan KPK bernomor KEP-432/01/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009 dan surat siar Dirdikdakkim Imigrasi Depkumham nomor IMI.5.GR.02.06-3.20648 tertanggal 10 Desember 2009, Imigrasi mulai hari ini melarang Soemino ke luar negeri. "Berlaku selama setahun mulai hari ini," ujar Bambang. (ara/sam/jpnn)

JAKARTA - Seiring naiknya status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Kereta Listrik (KRL) hibah pemerintah Jepang ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News