Komisaris PT KAI jadi Tersangka Korupsi KRL Hibah
Kamis, 10 Desember 2009 – 19:06 WIB
JAKARTA - Seiring naiknya status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Kereta Listrik (KRL) hibah pemerintah Jepang ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino Eko Sapuro sebagai tersangka. Soemino yang kini menjadi Komisaris PT Kereta api itu juga telah dikenai pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri. Karena hasil hibah, maka Dephub hanya membayar biaya pengirimannya saja. Namun ternyata biaya untuk pengiriman dari Jepang ke tanjung Priok diduga telah digelembungkan. "Ada kemahalan ongkos kirim. Nilai proyeknya Rp 48 miliar," sebut Johan.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Soemino disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. "Penetapannya (Soemino) sebagai tersangka sudah sejak sepekan lalu," ujar Johan di KPK, Kamis (10/12).
Baca Juga:
Menurut Johan, dalam kasus itu dugaan kerugian negaranya mencapai Rp 11 miliar. Johan menjelaskan, kasus itu berawal ketika pada 2006-2007 Dephub mendatangkan sejumlah KRL yang dihibahkan pemerintah Jepang.
Baca Juga:
JAKARTA - Seiring naiknya status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Kereta Listrik (KRL) hibah pemerintah Jepang ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya