Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

"Kami rencana mau undang mereka pada tanggal 22 Januari yang akan datang begitu masa sidang dibuka di DPR RI," ujar Rifqi.
Legislator Fraksi NasDem itu menyadari ada dilema dan problematika dari elantikan kepala daerah serentak hasil Pemilu 2024.
Satu sisi, kata Rifqi, pertimbangan hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai, kecuali yang akan melaksanakan PSU.
Namun, lanjut dia, Pasal 160 dan 160A dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menyebutkan bahwa tahapan pelantikan itu menjadi satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU tingkat provinsi dan kabupaten atau kota dengan waktunya telah diatur sedemikian rupa.
"Jadi, kalau menunggu Putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal UU Ini," ujarnya. (ast/jpnn)
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihaknya segera mengundang beberapa pihak ini membahas opsi pelantikan kepala daerah terpilih.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos