Komisi II Desak Penyelesaian Honorer K2 Maksimal 3 Tahun

Komisi II Desak Penyelesaian Honorer K2 Maksimal 3 Tahun
Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa 15 September 2015. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Komisi II DPR RI mendesak pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2 maksimal tiga tahun. Pasalnya, pada 2019 merupakan tahun politik sehingga dikhawatirkan akan ada honorer K2 yang batal diangkat CPNS.

"Kejadian tahun-tahun sebelumnya jangan sampai terulang lagi. Jangan sampai honorer K2 jadi korban lagi," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN usai raker dengan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Selasa (20/10).

Politikus Gerindra ini menambahkan, seluruh Komisi II bersepakat pengangkatan K2 secepatnya dituntaskan paling lambat tiga tahun. Meskipun roadmap pemerintah empat tahun, namun DPR akan mendesak dipercepat sebelum 2019.

"Kami maunya paling lama tiga tahun. Dananya bisa dicari, yang penting niat pemerintahnya dulu," tegasnya‎.

Hal sama diungkapkan Arteria Dahlan. Politikus PDIP ini menyatakan, Komisi II akan all out mendukung KemenPAN-RB asalkan menuntaskan masalah honorer K2. (esy/jpnn)

JAKARTA- Komisi II DPR RI mendesak pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2 maksimal tiga tahun. Pasalnya, pada 2019 merupakan tahun politik sehingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News