Komisi II DPR Ditantang Buka Dokumen Risalah Rapat
Rabu, 21 September 2016 – 08:44 WIB
"Saya sendiri berpendapat norma PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah kurang tepat. Sebab, terpidana dengan hukuman percobaan yang tidak meringkuk di dalam sel penjara, pada dasarnya sama saja dengan terpidana yang menjalani hukuman di dalam penjara," kata Said.
Said mengemukakan pendapatnya, karena semua status terpidana pada hakikatnya orang yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum. Bahkan ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, Komisi II DPR sebaiknya membuka semua dokumentasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel