Komisi II DPR Dukung Honorer Diprioritaskan jadi PPPK atau ASN, Singgung Solusi Lain

Komisi II DPR Dukung Honorer Diprioritaskan jadi PPPK atau ASN, Singgung Solusi Lain
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mendukung honorer mendapat prioritas untuk menjadi PPPK atau ASN. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Namun, data dari BKN tahun 2017 masih ada 639 ribu pegawai honorer. Artinya tambah pegawai honor itu masih terjadi," sebutnya.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada 28 November 2023.

Imbauan itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.

Menteri Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.(mcr8/jpnn)

 


Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mendukung pegawai honorer tetap mendapat prioritas untuk menjadi PPPK atau ASN. Simak komentarnya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News