Komisi II DPR Pernah Boikot MenPAN RB Gara-gara Honorer K2

Komisi II DPR Pernah Boikot MenPAN RB Gara-gara Honorer K2
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan honorer K2 (kategori dua) hingga saat ini masih belum tuntas. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azikin Soelthan mengapresiasi langkah pemerintah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Syafruddin yang telah mengambil kebijakan strategis untuk mengatasi masalah honorer K2.

Dia bercerita Komisi II DPR telah mengalami dinamika yang sangat keras terkait penuntasan masalah honorer.

Bahkan, kata dia, anggota komisi yang membidangi pemerintahan itu pernah memboikot rapat dan menolak kehadiran MenPAN RB. Hanya saja, Azikin tidak menyebut siapa MenPAN dan RB yang dimaksud.

“Komisi II telah mengalami suatu dinamika yang sangat keras, sampai-sampai Komisi II pernah meninggalkan ruangan (rapat) ini, tidak menerima MenPAN masuk karena masalah honorer,” kata Azikin saat rapat kerja dengan Syafruddin, BKN dan KASN di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (30/10).

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini melanjutkan, ketika itu sudah difinalisasi bahwa semua honorer akan diangkat. Namun, kata dia, ketika Komisi II DPR dipimpin Rambe Kamarulzaman mengundang menteri keuangan, yang kala itu diwakili oleh salah satu dirjennya, justru menyatakan tidak ada anggaran untuk menggaji honorer yang diangkat menjadi CPNS tersebut.

Namun, dia menilai era saat ini sudah ada langkah yang sangat positif dalam penyelesaian masalah honorer.

“Kami hargai langkah tersebut. Terbukti, oposisi juga selalu menghargai langkah pemerintah yang positif. Tapi, kalau inkonstitusional kami juga akan mengoreksi. Misalnya, soal dana kelurahan,” ujar mantan bupati Bantaeng, itu.

Dia mengaku saat ini banyak menerima aspirasi dari masyarakat terkait persoalan honorer. Salah satunya soal batas usia 35 tahun untuk mengikuti tes CPNS. Menurut Azikin, usia 35 tahun itu dihitung pada saat honorer mendaftar menjadi CPNS.

Komisi II DPR mengapresiasi kebijakan Menpan RB Syafruddin yang mengmbil kebijakan terkait penyelesaian honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News