Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029

Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
Waketum Partai Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Doli mengaku sejak Pemilu 2019 dirinya pengin melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem politik dan sistem pemerintahan, salah satu bagiannya adalah pemilu juga telah mencuat, tetapi belum terealisasi.

Dia meyakini Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti juga akan mendukung rencana Revisi UU Pemilu.

"Oleh karena itu, di awal pemerintahan 2024-2029 ini momentum yang tepat. Artinya, banyak sekali yang sudah ada kesepahaman," ujarnya.

Doli mengungkapkan ada delapan isu prioritas revisi UU Pemilu, lima di antaranya persoalan klasik.

Lima persoalan itu ialah evaluasi sistem pemilu legislatif proposional terbuka, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, penataan ulang distribusi dan besaran daerah pemilihan (dapil, district magnitude), dan sistem konversi suara ke kursi dewan.

"Sisanya adalah isu-isu kontemporer. Pertama, evaluasi sejauh mana keserentakan pemilu berhasil menciptakan efektivitas dan efisiensi. Kedua, kajian terkait peran teknologi dalam pemilu, termasuk evaluasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan infrastruktur penunjang digitalisasi pemilu," kata Doli.

Ketiga, lanjutnya, pengaturan yang lebih ketat soal mahar politik dan politik uang beserta mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukumnya. 

"Keempat, penyempurnaan rezim pemilu yang saat ini terdapat banyak ketidakseragaman pengaturan antara rezim pemilu nasional dengan rezim pilkada," pungkas Doli.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong revisi UU Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News