Komisi II DPR Segera Panggil KPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu yang akan dibahas adalah terkait persoalan dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Kalau itu (pemanggilan) pasti, karena memang KPU bagian dari mitra kerja kami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa RPD (rapat dengar pendapat) dengan KPU,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu sebagai tersangka suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.
Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, politikus PDI Perjuangan Harun Masiku dan seorang swasta, Saeful. Harun Masiku masih buron.
Saan mengatakan KPU harus tetap menjaga kepercayaan publik. Sebab, tak bisa dipungkiri kejadian penangkapan Wahyu Setiawan telah membuat kepercayaan publik kepada KPU berkurang.
“Sekarang bagaimana KPU memulihkan dan menjaga kepercayaan agar masyarakat tetap percaya,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
Terlebih lagi, ujar Saan, dalam waktu dekat ini akan digelar Pilkada Serentak 2020, maka KPU harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat kepadanya.
“Supaya proses politiknya juga legitimate maka sekali lagi KPU harus kerja keras menjaga kepercayaan itu,” pungkas Saan. (boy/jpnn)
KPU harus tetap menjaga kepercayaan publik. Sebab, tak bisa dipungkiri kejadian penangkapan Wahyu Setiawan telah membuat kepercayaan publik kepada KPU berkurang.
Redaktur & Reporter : Boy
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP