Komisi II DPR Segera Panggil KPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu yang akan dibahas adalah terkait persoalan dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Kalau itu (pemanggilan) pasti, karena memang KPU bagian dari mitra kerja kami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa RPD (rapat dengar pendapat) dengan KPU,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu sebagai tersangka suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.
Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, politikus PDI Perjuangan Harun Masiku dan seorang swasta, Saeful. Harun Masiku masih buron.
Saan mengatakan KPU harus tetap menjaga kepercayaan publik. Sebab, tak bisa dipungkiri kejadian penangkapan Wahyu Setiawan telah membuat kepercayaan publik kepada KPU berkurang.
“Sekarang bagaimana KPU memulihkan dan menjaga kepercayaan agar masyarakat tetap percaya,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
Terlebih lagi, ujar Saan, dalam waktu dekat ini akan digelar Pilkada Serentak 2020, maka KPU harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat kepadanya.
“Supaya proses politiknya juga legitimate maka sekali lagi KPU harus kerja keras menjaga kepercayaan itu,” pungkas Saan. (boy/jpnn)
KPU harus tetap menjaga kepercayaan publik. Sebab, tak bisa dipungkiri kejadian penangkapan Wahyu Setiawan telah membuat kepercayaan publik kepada KPU berkurang.
Redaktur & Reporter : Boy
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- KPU Siap Beri Jawaban Jika Dicecar Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat RDP
- KPK Periksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
- Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?
- Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun jadi PPPK Enggak Perlu Pakai Tes
- Terungkap Masalah Serius soal Audit Honorer Calon PPPK Part Time, Ya Ampun