Komisioner KPU: Penangkapan Wahyu Setiawan Tragedi yang Memalukan

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta maaf kepada masyarakat daerah terkait insiden Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, salah satu Komisioner KPU.
"Peristiwa menimpa salah satu komisioner KPU memang tragedi yang memalukan. Itu mencoreng seluruh wajah penyelenggara pemilu," kata dia saat peluncuran Pilgub Sumbar 2020 di Padang, Minggu (12/1).
Menurut dia apa yang menimpa satu orang itu berdampak tidak hanya satu orang itu, tapi seluruh jajaran KPU. "Ini tidak hanya di pusat, tapi seluruh jajaran," kata dia.
KPK menangkap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, Rabu, 8 Januari lalu bersama sejumlah orang. Wahyu ditangkap dalam kasus suap pergantian antar waktu anggato DPR asal PDI Perjuangan. Kini, Wahyu menjadi tersangka KPK.
Pramono memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) yang dimohonkan partai PDI-Perjuangan sampai sekarang tidak pernah terjadi.
Ia tidak menampik berkali-kali PDI Perjuangan mengajukan permohonan PAW tersebut.
Menurut dia secara kelembagaan, institusi dan kolektif kolegial KPU RI sudah menolak permohonan PAW dan pada tanggal 6 Januari pihaknya telah melaksanakan rapat pleno.
KPU RI telah menetapkan permohonan PAW ditolak dan tanggal 7 Januari surat sudah ditandatangani dan langsung dikirim ke partai yang bersangkutan.
secara kelembagaan, institusi dan kolektif kolegial KPU RI sudah menolak permohonan PAW dari PDIP.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas