Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri dari KPU

jpnn.com, JAKARTA - Komioner KPU Wahyu Setiawan resmi menyatakan mengundurkan diri dari lembaga penyelenggara pemilu itu.
Pengunduran diri tersangka penerima suap proses PAW (pergantian antar-waktu) anggota DPR RI Fraksi PDI-P itu disampaikan secara tertulis.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat.
Arief menjelaskan, dalam surat tersebut Wahyu menjelaskan terhitung 10 Januari 2020 resmi mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Surat pengunduran diri Wahyu tersebut akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP.
"Segera, kalau bisa hari ini, karena ini sudah malam sesegera mungkin kami sampaikan," kata Arief.
Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar-waktu.
Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari KPU karena berstatus tersangka suap proses PAW anggota DPR RI Fraksi PDI-P yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas